Komnas HAM: Saksi penembakan pelajar di Semarang dilindungi
Komnas HAM memantau perkembangan penyelidikan penembakan pelajar yang diduga dilakukan oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11/2024) dinihari. Komnas HAM meminta saksi dan korban kasus tersebut dilindungi.
Elshinta.com - Komnas HAM memantau perkembangan penyelidikan penembakan pelajar yang diduga dilakukan oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11/2024) dinihari. Komnas HAM meminta saksi dan korban kasus tersebut dilindungi.
"Meminta adanya perlindungan saksi dan korban," ujar Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, Rabu (27/11/2024)
Pernyataan tersebut merupakan salah satu point pernyataan Komnas HAM terkait kasus yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO atau Gamma Rizkynata Oktafandy (16) tewas tertembak senjata polisi.
Komnas HAM merilis empat point melalui pernyataan sikapnya. Point dalam pernyataan lengkapnya yakni:
1. Menyesalkan terjadinya penembakan tersebut, dan menyampaikan duka cita mendalam
2. Meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan
3. Meminta adanya perlindungan saksi dan korban.
4. Memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis.
GRO meninggal setelah ditembak seorang anggota kepolisian dari Polres Semarang, Aipda R. Korban tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan Aipda R saat peristiwa berusaha melerai tawuran namun diserang hingga melepas tembakan.
Sementara, pihak sekolah menyatakan, korban GRO tidak pernah tercatat ikut tawuran. Bahkan, korban dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif mengikuti kegiatan Paskibra.
"Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra Paskibra, itu anak pilihan," ujar Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantin, Senin (25/11/2024).
Penulis: Rama Pamungkas/Ter